Jogja (MQFM) – Kementerian Agama atau Kemenag menyatakan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK, dan jamaah umrah haji khusus harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, regulasi tersebut akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jamaah calon haji khusus. Jamaah tersebut harus sudah menjadi peserta aktif JKN atau setidaknya dapat menunjukkan bukti bahwa tengah melakukan proses pendaftaran sebagai peserta JKN.
Sementara bagi jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar dapat segera mendaftarkan diri pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus. Dilansir Ihram, regulasi terkait keharusan untuk menjadi peserta JKN tertuang dalam keputusan menteri agama nomor 1456 tahun 2022 yang telah diterbitkan sejak 21 Desember 2022 lalu.
Editor : Zahra
Sumber : Republika