Jogja (MQFM) – Presiden Joko Widodo menghendaki apabila sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Gubernur Jakarta berikutnya dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Jokowi mengatakan, Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat meskipun saat ini dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ terdapat pasal yang menyebut bahwa gubernur akan ditunjuk oleh presiden dan berkoordinasi dengan DPRD.
Dilansir CNN Indonesia, Jokowi menjelaskan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR dan pemerintah tengah menunggu surat dan salinan resmi dari DPR sebelum menentukan sikap. Pihaknya juga menyebut, hingga saat ini DPR belum meminta pertimbangan apapun kepada Jokowi oleh DPR sehingga Jokowi akan menunggu proses tersebut selesai di DPR terlebih dahulu.
Ediotr : Zahra
Sumber : CNN Indonesia