Jogja (MQFM) – Tiga anggota TNI Angkatan Darat atau AD yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh bernama Imam Masykur, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Majelis hakim menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Dilansir CNN Indonesia, dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD karena diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia