Jogja (MQFM) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah berkirim surat kepada DPR RI yang berisi permintaan agar Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK tidak disahkan. Mahfud mengatakan, secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menyatakan bahwa pemerintah bersama seluruh fraksi di DPR RI menandatangani Rancangan Undang – Undang tersebut. Dilansir Antara, Mahfud menegaskan, pemerintah mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu terkait peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. Pasalnya pemerintah masih keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.
Editor : Zahra
Sumber : Antara