Jogja (MQFM) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Polri, mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian pada jumat kemarin. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri adalah karena penahanan tersebut belum diperlukan. Pihaknya menegaskan, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Dilansir Antara, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli terkait haknya sebagai tersangka. Penyidik juga telah mendalami informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran Valas, dan jabatannya sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya.
Editor : Zahra
Sumber : Antara