Sahabat MQ — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mendesak agar revisi aturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia dapat segera diselesaikan. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, revisi tersebut penting untuk segera dirampungkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para PMI yang menjadi pahlawan devisa negara. Sehingga pihaknya mendorong kementerian dan lembaga terkait dapat segera melakukan finalisasi revisi permendag nomor 25 tahun 2022/ yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI baik untuk barang baru maupun barang bekas. Dilansir Antara, Bhenny mengungkapkan, saat ini revisi permendag tersebut telah sampai pada proses harmonisasi di kementerian hukum dan HAM. Oleh karena itu, pihaknya berharap pekan ini revisi permendag dapat segera dikeluarkan.
Editor : Zahra
Sumber : Antara News