Sahabat MQ — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam pengurusan perkara di mahkamah agung. Direktur penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait kasasi mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo. selain itu, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi karena telah mengatur sejumlah perkara lainnya, seperti korupsi di PT Asabri dan kasus pungutan liar bongkar muat batu bara. Dilansir Republika, Asep menduga, Gazalba menerima sejumlah gratifikasi tersebut pada rentang waktu 2018 hingga 2022, pasalnya pihaknya menemukan aliran uang sebesar Rp.15 Miliar yang menjadi bukti awal penerimaan gratifikasi.
Editor : Zahra
Sumber : Republika