Sahabat MQ — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong bank syariah di Indonesia untuk berkonsolidasi agar dapat mengembangkan dan memperkuat perbankan syariah Indonesia pada tahun 2023 hingga 2027. dalam roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia, ojk menyebut, bentuk konsolidasi dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, maupun membentuk kelompok usaha bank atau kub terintegrasi. konsolidasi bank syariah tersebut bertujuan agar entitas perbankan syariah lebih efisien dari sisi jumlah dan memiliki kapasitas yang lebih memadai/ baik dari sisi modal/ teknologi/ maupun ekspansi pembiayaan. Dilansir Republika, konsolidasi bank syariah nantinya akan diarahkan untuk bisa mengisi bank-bank syariah yang memiliki aset di atas 50 triliun rupiah sehingga dapat lebih stabil dalam berkompetisi di industri perbankan nasional.
Editor : Zahra
Sumber : Republika