Sahabat MQ — Oditur Militer Jakarta menuntut hukuman mati terhadap tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Oditur Militer – Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, Dan Praka Jasmowir. Selain tuntutan hukuman mati, ketiganya juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer khususnya yakni TNI Angkatan Darat. Dilansir Republika, ketiga terdakwa diketahui telah beberapa kali melakukan pemerasan dan penculikan terhadap penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk salah satunya yakni Imam Masykur. Jasad Imam ditemukan di permukaan sungai Citarum setelah sebelumnya ketiga terdakwa melakukan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam pada 12 Agustus 2023.
Editor : Zahra
Sumber : Republika