Sahabat MQ — Kepala polda metro jaya Irjen Karyoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mantan ketua KPK Firli Bahuri. Sebelumnya Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo karyoto mengatakan, penahanan terhadap FIrli akan dilakukan berdasarkan penilaian secara subjektif dari penyidik. Selain itu, pihaknya menyebut penyidik belum memeriksa Firli sebagai tersangka sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan apakah penahanan tersebut perlu untuk dilakukan. Dilansir Republika, meski belum menahan Firli, polda metro jaya diketahui telah mencegah firli untuk pergi ke luar negeri. Penyidik polda metro jaya telah mengirimkan surat pencekalan Firli tersebut ke ditjen imigrasi kemenkumham pada jumat lalu.
Editor : Zahra
Sumber : Republika