Sahabat MQ — Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Lampung Puji Raharjo mengungkapkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp.93,4 juta per jamaah yang telah ditetapkan untuk tahun 1445 HiJriyah atau 2024 tidak sepenuhnya dibebankan kepada Jamaah Calon Haji atau JCH. Puji mengatakan, sebanyak 40% dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH melalui nilai manfaat dana haji. Sedangkan sisanya yakni sekitar Rp.56 juta akan ditanggung oleh JCH. Dilansir Republika, sebelumnya tim komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama atau Kemenag yang tergabung dalam Panitia Kerja atau Panja penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp.93,4 juta. Keputusan yang diambil pada 27 November 2023 tersebut menandai adanya penurunan dari usulan awal sebesar 105 juta rupiah.
Editor : Zahra
Sumber : Kemenag