Sahabat MQ — Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU disebut gagal memastikan terdapat 30 persen calon anggota legislatif perempuan di setiap Daerah Pemilihan atau Dapil. Koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari salinan putusan tersebut dan akan menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan putusan tersebut. Dilansir kompas.com, sementara itu  salah satu pemohon dalam perkara Titi Anggraini menyampaikan bahwa putusan pelanggaran tersebut mengharuskan KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap atau DCT di Dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

Editor : Zahra

Sumber : Kompas

November 30, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *