Sahabat MQ — Tim komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama atau Kemenag yang tergabung dalam Panitia Kerja atau Panja penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp.93,4 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umroh atau Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan, kesepakatan panja tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja atau Raker DPR dan menteri agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan. Kemudian hasil kesepakatan raker tersebut akan disampaikan ke presiden agar dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden atau perpres. Dilansir Ihram, sementara itu hingga saat ini belum ditetapkan berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH yang harus dibayarkan jamaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024 mendatang.
Editor : Zahra
Sumber : Republika