SAHABAT MQ — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaraan diharapkan akan semakin memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Bambang Sadono mengatakan, kewenangan institusi KPI saat ini dinilai semakin lemah karena kewenangan KPI semakin dikurangi terutama prinsip penyiaran dengan membentuk badan pengatur yang Independen.
Dilansir Antara, berkembangnya dunia penyiaran masyarakat menjadi korban besarnya investasi dan pesatnya teknologi. Oleh karena itu pihaknya meminta kewenangan KPI diperkuat agar penyiaran lebih profesional dan kepentingan publik terlindungi.
Editor : Naila
Sumber : Antara