SAHABAT MQ — Komisi 8 DPR Ali Taher, meminta persoalan kolom agama dalam KTP-E yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK untuk dibahas secara teknis di Komisi Viii dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag). Ali Taher mengatakan, pihaknya meminta agar berhati-hati dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut. Sebab kepercayaan sangat banyak dan harus tidak melanggar UUD Pasal 28 dan 29.
Republika memberitakan, terkait kolom agama tersebut secara teknis perlu dibicarakan bersama dan diperlukan pertimbangan yang mengatur enam agama agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat khususnya antar umat beragama.
Editor : Naila
Sumber : Republika