SAHABAT MQ — Penguasaan lahan Pulau Pari Kepulauan Seribu diklaim oleh perusahaan mencapai 90 persen. Kasubdir pulau-pulau kecil dan terluar, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Ahmad Haris mengatakan, klaim penguasaan tersebut perlu ditelusuri prosesnya ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sebab secara de facto, masyarakat yang tinggal di sana sudah menguasai dari awal. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri atau Permen KP No 39 tahun 2004, dan Permen ATR No. 17 tahun 2016 tentang penataan pertanahan di pulau-pulau dan wilayah pesisir, lahan yang dapat dimanfaatkan hanya 70 persen.
Republika memberitakan, lahan pulau hanya dapat dimanfaatkan, tidak dapat disertifikatkan atau dimiliki perusahaan.
Editor : Naila
Sumber : Republika