SAHABAT MQ — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Wiranto akan mengkaji kebijakan yang mengatur pengadaan senjata api. Wiranto mengatakan, perlu adanya kebijakan tunggal untuk mengatur hal tersebut di tengah banyaknya aturan, dimana sedikitnya terdapat empat Undang-Undang (UU), satu peraturan pemerintah pengganti uu (PERPPU), satu instruksi presiden (Inpres), empat peraturan setingkat menteri, dan satu surat.
Dilansir Republika, saat ini kebijakan pengadaaan senjata api masih alami perbedaan pendapat.
Editor : Latifah
Sumber : Republika