SAHABAT MQ — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap ketua DPR RI Setya Novanto. Kepala bagian humas dan umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan tersebut terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaiman dilansir Republika online, Agung juga menambahkan, pihaknya menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov sejak Senin (2/10) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Naily
Sumber : Republika