SAHABAT MQ — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan batas waktu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Staf Presiden bidang komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden telah mengeluarkan perintah untuk menuntaskan kasus tersebut secepatnya.
Dilansir Republika online, hingga saat ini kepolisian belum berhasil mengungkap kasus penyiraman Novel, terkait penyiraman air keras yang dilakukan dua orang pria tidak dikenal, akibat kejadian tersebut, Novel mengalami luka, sementara itu pelaku melarikan diri.
Editor : Naily
Sumber : Republika