SAHABAT MQ — Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke  Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Sebagaimana dilansir Antaranews, Yusril menambahkan, HTI selaku pemohon saat ini menunggu panggilan dari MK untuk menerima jadwal persidangan.

 

Editor : Nindya

Sumber : Antaranews

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *