SAHABAT MQ — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah menandatangani dan menerbitkan keputusan terkait Cuti Bersama tahun 2017, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 hari ini. Dalam Keppres tentang Cuti Bersama 2017 tersebut, pemerintah menetapkan Cuti Bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni, sebagai Cuti Bersama hari raya Idul Fitri 1438 H, dan tanggal 26 Desember 2017, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Republika online melansir, dalam Keppres tersebut, diambil dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Editor : Naila
Sumber : Republika